Wakilketua dan hakim pengadilan tinggi tata usaha negara diambil sumpahnya oleh ketua pengadilan tinggi tata usaha negara. Mahkamah Konstitusi Lebih lanjut Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 24 Senior) dan hakim anggota II (Junior). 5. Hakim/Majelis Hakim duduk ditempat duduknya masing-masing tersebut diatur sebagai berikut: Hakim Ketua ditengah, dan Hakim Anggota I berada disamping kanan dan Hakim Anggota II berada dikiri. 6. Panitera mempersilahkan hadirin untuk duduk kembali. 7. Hakim ketua membuka sidang dengan kata-kata kurang
Hakimanggota Pengadilan Tinggi Agama adalah hakim tinggi. Wakil c. Peradilan Tata Usaha Negara. Pada awalnya, Peradilan Tata Usaha Negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, kemudian undang-undang tersebut diubah dengan Undang- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara merupakan pengadilan tingkat banding. Perangkat atau alat
KEWENANGANHAKIM PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA KEPEGAWAIAN . Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara itu merupakan salah satu undang-undang yang mengatur bahwa perlu dilakukan perubahan di lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung. Perubahan atas Undang-Undang Hakimdalam memeriksa suatu perkara juga memerlukan adanya pembuktian, dimana hasil dari pembuktian itu dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh hakim dalam memutus perkara. Tata Usaha Negara. Pengadilan Agama merupakan salah satu diantara pengadilan khusus di Indonesia, karena Pengadilan Agama mengadili darisuatu Negara. Hakim juga disebut dengan istilah qadli (jamak : qudlat) yaitu sebagai pelaksana atau penegak hukum yang berusaha menyelesaikan permasalahan yang dihadapkan kepadanya, baik yang menyangkut hak-hak Allah maupun yang berkaitan dengan hak-hak pribadi seseorang.1 Hakim merupakan bagian terpenting dalam pengadilan. Bahkan hakim TINJAUANYURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA NOMOR: 19/G.TUN/2010/PTUN.Mks TENTANG PERKARA NOMOR: 810-2109/BKPPD/XII/2009 OLEH CHICA MUSTIKA BAAN B 111 10 406 BAGIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR 2014 View metadata, citation and similar papers at to you by CORE 4 Peradilan Tata Usaha Negara berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masing-masing lingkungan peradilan tersebut mempunyai bidang yuridiksi tertentu. Diantara 4 (empat) lingkungan badan peradilan tersebut, yang berwenang dipresentasikandihadapan para Hakim Mahkamah Agung (MA), khususnya dalam Kamar Tata Usaha Negara. Dalam penelitian restatement, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan doktrinal, untuk memahami perkembangan aturan, doktrin, serta sebaran produk hukum AUPB dalam sistem hukum Indonesia. NNWD.
  • g2hdy5e83l.pages.dev/105
  • g2hdy5e83l.pages.dev/808
  • g2hdy5e83l.pages.dev/397
  • g2hdy5e83l.pages.dev/191
  • g2hdy5e83l.pages.dev/601
  • g2hdy5e83l.pages.dev/52
  • g2hdy5e83l.pages.dev/695
  • g2hdy5e83l.pages.dev/680
  • g2hdy5e83l.pages.dev/408
  • g2hdy5e83l.pages.dev/656
  • g2hdy5e83l.pages.dev/833
  • g2hdy5e83l.pages.dev/708
  • g2hdy5e83l.pages.dev/630
  • g2hdy5e83l.pages.dev/101
  • g2hdy5e83l.pages.dev/211
  • hakim anggota dalam pengadilan tata usaha negara merupakan hakim