Di daerah DKI Jakarta, terlambat mengurus akta kelahiran anak atau lebih dari 60 hari sejak peristiwa kelahiran tidak dipungut biaya, ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015. Meskipun Moms sudah terlambat untuk mengurus akta kelahiran, proses pembuatannya masih bisa dilakukan.
Berikut dokumen-dokumen yang diperlukan untuk melengkapi cara membuat akte kelahiran orang dewasa: Mengisi formulir F- 201; Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
2. Manfaat akta kelahiran. Meski kepemilikan dari akta kelahiran ini sangat penting, namun tidak sedikit orang tua yang terlambat atau bahkan tidak mau mengurus pembuatan akta kelahiran untuk anaknya. Padahal, akta kelahiran memiliki banyak manfaat lho, Ma. Salah satunya adalah menjadi identitas resmi anak.
Akta Kelahiran Alasan Persyaratan Pembuatan Baru - Photo Copy Karu Keluarga - Buku Nikah / SPTJM Perkawinan - Surat Keterangan Lahir / SPTJM Kelahiran - KTP Suami Istri - KTP 2 Orang Saksi - KTP Pemohon - Ijazah - Formulir Kelahiran ( download Form F-2.01 ) Orang Asing / WNA Ditambah Surat Keterangan Kedutaan / Family Registration Foto Copy Pasport KITAS / SKTT Surat Pernyataan Tanggung Jawab
Akta Kelahiran. Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran seseorang yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya. Lokasi Pelayanan : Service Poin Dukcapil
Berikut ini cara untuk mengurus akta kelahiran yang hilang. 1. Diurus sesuai dengan alamat KTP dan KK saat ini. 2. Buat surat kehilangan dari kantor kepolisian. 3. Tidak perlu surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan. 4. Bawa surat kehilangan dari kantor kepolisian ke Dinas Dukcapil setempat.
Pembuatan akte kelahiran tidak dipungut biaya alias GRATIS! Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa pembuatan akte kelahiran baru tidak dipungut biaya.
a. Akta Kelahiran Umum b. Akta Kelahiran Terlambat (Rekomendasi). c. Akta Kelahiran Istimewa d. Akta Kelahiran Tambahan Sedangkan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Kebijakan Administrasi Kependudukan, maka akta kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terbagi atas 2 jenis yaitu :
Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis; Berikut ini biaya pembuatan paspor sesuai dengan jenis paspor yang diajukan oleh pemohon: Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000; Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000;
7vdS. g2hdy5e83l.pages.dev/503g2hdy5e83l.pages.dev/905g2hdy5e83l.pages.dev/344g2hdy5e83l.pages.dev/72g2hdy5e83l.pages.dev/504g2hdy5e83l.pages.dev/926g2hdy5e83l.pages.dev/877g2hdy5e83l.pages.dev/75g2hdy5e83l.pages.dev/41g2hdy5e83l.pages.dev/871g2hdy5e83l.pages.dev/620g2hdy5e83l.pages.dev/377g2hdy5e83l.pages.dev/810g2hdy5e83l.pages.dev/151g2hdy5e83l.pages.dev/379
biaya pembuatan akta kelahiran terlambat 2022